• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kamis, November 20, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Peringatan ini bersifat sementara dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk memantau terus informasi dari BMKG dan lembaga resmi terkait lainnya.

    Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Mindanao, Filipina: BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Sulut dan Papua

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Angga Redaksi by Angga Redaksi
13 Oktober 2025
in Nasional
0
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Foto istimewa

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim resmi ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 sah menurut hukum.
Sidang putusan praperadilan memutuskan dua hal penting: pertama, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem; kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Dengan demikian, proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbud Ristek pada periode terjadinya pengadaan laptop, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan kasus dimulai pada 20 Mei 2025. Kemudian, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025. Penetapan tersangka, penahanan, dan penerbitan Sprindik terhadap Nadiem disebut dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 4 September 2025.
Seluruh proses praperadilan berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

READ ALSO

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

Tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai cacat secara formal. Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap klien mereka. Selain itu, proses tersebut dianggap tidak diawali dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai audit kerugian keuangan negara dari BPKP.

Hakim Ketut Darpawan menilai Kejagung telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penahanan, penyidik merujuk pada Pasal 21 KUHAP yang mengatur alasan objektif penahanan, antara lain ancaman pidana lima tahun atau lebih, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Terkait alat bukti, hakim menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pokok perkara yang hanya dapat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim juga mengonfirmasi bahwa Kejagung memiliki minimal empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terang tindak pidana dan menemukan tersangka. Hal itu sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim Ketut Darpawan.

Dengan putusan ini, Nadiem Makarim akan tetap menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan.

Tags: Kasus korupsiNadiem

Related Posts

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
Nasional

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook
Nasional

KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejagung karena Irisan dengan Proyek Chromebook

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 M dan Terima Gratifikasi Rp 137 M

18 November 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar
Nasional

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 452,8 Miliar

18 November 2025
MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
IKN

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

17 November 2025
Next Post
Foto: Kepala BGN Dadan Hindayana BGN Kembalikan Rp 70 Triliun ke Presiden Prabowo, Anggaran MBG Tak Terserap Maksimal

BGN Kembalikan Rp 70 Triliun ke Presiden Prabowo, Anggaran MBG Tak Terserap Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Kemnaker Gelar Konsultasi Publik di Medan, Bahas 7 Isu Krusial Revisi UU Ketenagakerjaan

Kemnaker Gelar Konsultasi Publik di Medan, Bahas 7 Isu Krusial Revisi UU Ketenagakerjaan

2 November 2025
Prabowo Resmikan Smartboard Nasional: 75% Sekolah di Indonesia Sudah Tersentuh Digitalisasi

Prabowo Resmikan Smartboard Nasional: 75% Sekolah di Indonesia Sudah Tersentuh Digitalisasi

17 November 2025
Menkeu Purbaya Siap Investigasi Dugaan Penyimpangan KUR: “Kalau Main-main, Hati-hati Saja!”

Menkeu Purbaya Siap Investigasi Dugaan Penyimpangan KUR: “Kalau Main-main, Hati-hati Saja!”

5 November 2025
Mafud MD : Kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain sulit dikejar negara.

Mafud MD : Kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain sulit dikejar negara.

29 September 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
  • Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka
  • Pemindahan ASN ke IKN Kembali Mundur: Penyesuaian 48 Kementerian Hambat Jadwal Relokasi
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025, Pemerintah Ikut ‘Ngegas’ Dorong Pemulihan

by Angga Redaksi
20 November 2025
0

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 mencapai 5,04%. Kinerja ekonomi pada periode...

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

Dorong Pertumbuhan, Menkeu Purbaya Suntik BUMN Rp 200 T dan Bangun Ekspektasi Positif

20 November 2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

DPR Sahkan Revisi KUHAP, Komisi III Akan Undang LSM Penentang dalam Forum Terbuka

19 November 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media