Gresik, 14 Oktober 2025 – Operasi besar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap praktik pembalakan liar berskala besar yang terorganisir lintas daerah. Ribuan meter kubik kayu bulat ilegal asal kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika tim gabungan dari Satgas PKH, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian LHK, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggerebek muatan kayu yang diangkut oleh tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I. Total muatan mencapai 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal, yang siap dikirim ke pembeli.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, turut hadir meninjau langsung lokasi penindakan di Pelabuhan Gresik. Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan tegas.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembalakan liar ini dijalankan oleh pihak korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan menemukan bahwa para pelaku menggunakan dokumen resmi palsu untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Izin sah yang dimiliki hanya mencakup 140 hektare, namun dalam praktiknya, mereka menebang hingga 730 hektare hutan di kawasan Sipora tanpa izin resmi.
Akibat aksi pembalakan liar ini, negara mengalami kerugian total sebesar Rp239 miliar, yang terdiri dari:
Kerugian ekosistem: Rp198 miliar
Kerugian ekonomi kayu: Rp41 miliar
Penindakan dilakukan pada 14 Oktober 2025 di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, tempat kayu ilegal hasil penebangan di kawasan Hutan Sipora (Kepulauan Mentawai) diturunkan. Sementara base camp pelaku di Mentawai juga telah diamankan, termasuk alat berat dan pekerja.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam melindungi kelestarian hutan dan mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Saat ini, kasus sedang dalam proses penyidikan oleh Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi:
4.610 meter kubik kayu bulat ilegal
1 unit tongkang
Dokumen pengiriman palsu
Sejumlah alat berat yang digunakan untuk menebang dan mengangkut kayu
Harapan dan Komitmen ke Depan
Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti.
“Kami akan terus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ini bukan hanya soal kayu, tapi tentang masa depan hutan Indonesia,” ujar Richard.
Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera serta memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menekan aktivitas pembalakan liar di Indonesia.























