Armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) kembali melanjutkan pelayaran menuju Jalur Gaza pada Sabtu, 27 September 2025, setelah sempat tertunda akibat masalah teknis. Dua kapal utama, Yulara dan Catalina, kini tengah berada sekitar 463 mil laut dari Gaza dan diperkirakan akan tiba dalam 4 hingga 7 hari ke depan.
GSF berangkat dari Pelabuhan Bizerte, Tunisia, pada 13 September 2025 sebagai bentuk solidaritas global terhadap krisis kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza. Armada ini membawa bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan, di tengah blokade total yang diberlakukan oleh Israel sejak Maret 2025.
Dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram-nya, Komite GSF menyatakan bahwa dalam dua hari ke depan, armada akan memasuki zona berisiko tinggi di Laut Mediterania. Mereka menyerukan perhatian dan solidaritas global mengingat situasi yang semakin tegang.
“Dalam dua hari, armada kami akan memasuki zona dengan risiko tinggi, di mana kewaspadaan dan solidaritas global sangat dibutuhkan,” tulis Komite GSF dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, pada Sabtu pagi, Komite Internasional untuk Mengakhiri Blokade Gaza juga mengumumkan bahwa armada sipil lainnya telah berangkat dari Pelabuhan San Giovanni di Catania, Italia. Armada ini membawa sekitar 70 aktivis kemanusiaan dari lebih dari 20 negara.
Pelayaran armada GSF bukan tanpa rintangan. Sebelumnya, pada 23 September 2025, beberapa kapal dilaporkan diserang oleh pesawat nirawak (drone) yang diduga milik militer Israel. Insiden ini menambah ketegangan di kawasan dan memicu kecaman dari berbagai komunitas internasional.
Blokade total yang diberlakukan Israel sejak Maret 2025 telah menutup semua jalur penyeberangan ke Gaza, termasuk akses pengiriman bantuan kemanusiaan. Situasi ini memperparah krisis kelaparan yang terjadi, terutama di kalangan warga sipil dan anak-anak.
Pelayaran GSF dan armada internasional lainnya merupakan upaya kolektif masyarakat sipil global untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung ke Gaza, menembus blokade yang dinilai melanggar hukum internasional.





















